Minggu, 06 Agustus 2017

Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor

LIPUTANTERKINI - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/8).
Febri menerangkan, berkas Andi yang dilimpahkan untuk proses sidang nanti sedikitnya ada lima ribu halaman, yang didalamnya terdiri dari enam ribu barang bukti.

Nantinya, imbuh Febri, pada proses persidangan jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan 150 orang saksi dan delapan saksi ahli.

"Akan dihadirkan sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," tukasnya.

Tidak luput, KPK mengimbau agar masyarakat memantau jalannya proses persidangan terhadap kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," tukasnya.

Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong adalah orang dekat Setya Novanto. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski Andi tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Ia menceritakan maksud Andimenemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR.

"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti yang disampaikan Irman dalam persidangan.